5 Penyakit Tidak Ditanggung Asuransi

5 Penyakit Tidak Ditanggung Asuransi

Semua orang pasti tidak ingin mengalami sakit hingga perlu dirawat di rumah sakit. Tak hanya menyiksa tubuh dan pikiran saja, sakit juga memerlukan biaya. Apalagi jika Anda menderita penyakit yang parah, biaya yang dikeluarkan bisa saja puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Oleh sebab itu, penting sekali memiliki polis asuransi kesehatan sejak dini.

Polis asuransi akan membantu Anda meminimalisir risiko pembengkakan biaya akibat perawatan diri di rumah sakit. Cashless atau reimbursement, Anda bakal mendapatkan biaya ganti rugi yang sesuai on bill. Namun, sudahkah Anda tahu beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung pihak asuransi kesehatan?

1. HIV/AIDS

Penyakit mematikan yang bisa menular lewat hubungan intim dan jarum suntik ini tidak ditanggung pihak asuransi. HIV/AIDS yang masih belum ditemukan obatnya ini dianggap sebagai penyakit yang disebabkan oleh keteledoran pasien. Meskipun tidak semua disebabkan oleh keteledoran pasien, klaim HIV/AIDS pasti ditolak.

2. Penyakit kronis

Kalau Anda mendaftarkan polis setelah memiliki penyakit kronis atau parah, sudah dipastikan pihak asuransi tidak akan menerima pengajuan Anda. Akan tetapi, Anda dapat mengajukan jenis asuransi penyakit kritis.

3. Penyakit yang disebabkan oleh wabah atau bencana

Wabah penyakit bisa saja muncul karena bencana alam atau kondisi tertentu, misalnya diare, kolera, polio, dan ebola. Jenis penyakit yang disebabkan wabah jarang ditanggung oleh pihak asuransi, lho. Namun, tenang saja bagi kamu yang sedang mengajukan klaim asuransi. Tidak semuanya bakal ditolak penyedia jasa asuransi pasti memiliki pertimbangan tersendiri.

4. Operasi caesar

Ibu hamil yang hendak melahirkan secara caesar dan mengajukan asuransi karena alasan pribadi, kemungkinan besar klaimnya bakal ditolak. Sebab, persalinan normallah yang lebih banyak ditanggung pihak asuransi, dibandingkan dengan operasi caesar. Namun, kemungkinan  pihak asuransi menyetujui klaim operasi caesar karena alasan medis akan tetap ada.

5. Penyakit bawaan atau keturunan

Pihak asuransi tidak akan menanggung pengajuan klaim terkait penyakit bawaan sejak lahir atau penyakit mental. Contohnya bila Anda menderita penyakit asma sejak lahir atau menderita cacat bawaan.

Sebelum Anda menandatangani kontrak polis asuransi kesehatan, sebaiknya baca dan pahami ketentuan yang tertera. Tanyakan hal-hal yang kurang dipahami pada petugas secara detail agar Anda bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai kesepakatan. Yuk, minimalisir kehilangan aset karena harus membayar biaya perawatan kesehatan dengan mendaftar asuransi sekarang juga!